Instalasi rawat jalan atau yang biasa dikenal dengan poliklinik melayani tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalansi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien menginap. Pelayanan ini termasuk salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.
Instalasi rawat jalan Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes didukung oleh dokter umum dan dokter spesialis. Pasien wajib melakukan registrasi atau pendaftaran sebelum memperoleh pelayanan kesehatan.
Syarat Berobat
Persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pasien ketika akan melakukan pendaftaran di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes adalah sebagai berikut :
- Pasien BPJS
- Kartu berobat pasien Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes (pasien lama bila masih ada)
- Kartu BPJS
- Kartu identitas (KTP)
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan pertama (Puskesmas atau Dokter Umum/Keluarga)
- Pasien Umum
- Kartu berobat pasien Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes (pasien lama bila masih ada)
- Kartu identitas (KTP)
- Pasien Asuransi
- Kartu berobat pasien Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes (pasien lama bila masih ada)
- Kartu identitas (KTP)
- Kartu Asuransi
- NO Telp Aktif
Pelayanan Rawat Jalan
- Poliklinik Umum
- Poliklinik Penyakit Dalam
- Poliklinik Bedah Umum
- Poliklinik Anak
- Poliklinik Kandungan dan Kebidanan
- Poliklinik THT
- Poliklinik Mata
- Poliklinik Saraf
- Poliklinik Kulit dan Kelamin
- Poliklinik Kesehatan Jiwa
- Poliklinik Rehabilitasi Medik
- Poliklinik Jantung & Pembuluh Darah
- Poliklinik Bedah Tulang
- Poliklinik Paru
- Poliklinik Gigi
- Poliklinik Gizi
- Poliklinik VCT
- Poliklinik Geriatri
Cek Profil lengkap Dokter Rawat Jalan disini