RAWAT JALAN

Instalasi rawat jalan atau yang biasa dikenal dengan poliklinik melayani tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalansi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien menginap. Pelayanan ini termasuk salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.

Instalasi rawat jalan Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes didukung oleh dokter umum dan dokter spesialis. Pasien wajib melakukan registrasi atau pendaftaran sebelum memperoleh pelayanan kesehatan.

Syarat Berobat

Persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pasien ketika akan melakukan pendaftaran di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes adalah sebagai berikut :

  1. Pasien BPJS
    • Kartu berobat pasien Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes (pasien lama bila masih ada)
    • Kartu BPJS
    • Kartu identitas (KTP)
    • Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan pertama (Puskesmas atau Dokter Umum/Keluarga)
  2. Pasien Umum
    • Kartu berobat pasien Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes (pasien lama bila masih ada)
    • Kartu identitas (KTP)
  3. Pasien Asuransi
    • Kartu berobat pasien Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes (pasien lama bila masih ada)
    • Kartu identitas (KTP)
    • Kartu Asuransi
    • NO Telp Aktif

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Poliklinik Umum
  2. Poliklinik Penyakit Dalam
  3. Poliklinik Bedah Umum
  4. Poliklinik Anak
  5. Poliklinik Kandungan dan Kebidanan
  6. Poliklinik THT
  7. Poliklinik Mata
  8. Poliklinik Saraf
  9. Poliklinik Kulit dan Kelamin
  10. Poliklinik Kesehatan Jiwa
  11. Poliklinik Rehabilitasi Medik
  12. Poliklinik Jantung & Pembuluh Darah
  13. Poliklinik Bedah Tulang
  14. Poliklinik Paru
  15. Poliklinik Gigi
  16. Poliklinik Gizi
  17. Poliklinik VCT
  18. Poliklinik Geriatri

Cek Profil lengkap Dokter Rawat Jalan disini